06 March, 2026

DPRD Kota Jambi Soroti Dugaan Pencemaran Limbah IPAL Indogrosir

 


Jambi -  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi menyoroti dugaan pencemaran limbah dari instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang dioperasikan Indogrosir di Kota Jambi. Laporan tersebut kini menjadi perhatian serius lembaga legislatif sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap perlindungan lingkungan hidup.

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran tersebut dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai klarifikasi.

“Kami memastikan akan segera menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran limbah di kawasan Indogrosir. Kami berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan secara optimal,” ujar Faried, Selasa.

Menurutnya, DPRD Kota Jambi akan menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) dengan menghadirkan instansi terkait serta melakukan verifikasi lapangan bersama unsur pemerintah wilayah seperti camat, lurah, hingga ketua RT setempat.

Langkah tersebut dilakukan guna memastikan kondisi faktual di lapangan sekaligus menjamin keamanan serta kenyamanan masyarakat di sekitar lokasi yang diduga terdampak limbah.

Faried menegaskan, pemerintah kota akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku. Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan lingkungan, DPRD akan merekomendasikan tindakan tegas sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami berharap rapat dengar pendapat yang digelar nanti dapat menghasilkan rekomendasi yang jelas dan terukur guna memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi lingkungan serta menjamin perlindungan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” katanya.

Permohonan RDP terkait persoalan ini sebelumnya diajukan oleh Wandi Privanto dari Aliansi Aktivis Peduli Lingkungan dan telah diterima oleh DPRD Kota Jambi.
Wandi mengungkapkan, pihaknya menemukan dugaan pengelolaan limbah yang berpotensi mencemari lingkungan serta merugikan masyarakat. Ia juga menyoroti adanya kemungkinan ketidaksesuaian operasional dengan dokumen persetujuan lingkungan dan standar baku mutu air limbah.

“Kami meminta DPRD menghadirkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi, Satpol PP, perwakilan Pemerintah Kota Jambi, manajemen Indogrosir, serta masyarakat terdampak,” ujarnya.

kehadiran para pemangku kepentingan tersebut penting untuk mengklarifikasi kepatuhan perusahaan terhadap dokumen persetujuan lingkungan seperti AMDAL maupun UKL-UPL, termasuk hasil uji laboratorium baku mutu limbah.
Selain itu, forum tersebut diharapkan juga membahas langkah pengawasan dan penegakan hukum yang akan dilakukan apabila ditemukan pelanggaran terhadap aturan lingkungan.