26 January, 2026

DPRD Nilai Penanganan Sampah Kota Jambi Belum Serius

 

Ketua DPRD Kota Jambi menilai penanganan persoalan sampah di daerah ini belum dilakukan secara serius. Penilaian tersebut disampaikan menyusul masih ditemukannya tumpukan sampah di sejumlah titik, meskipun pengangkutan sampah telah dilakukan sejak pagi hari.

Pantauan di lapangan menunjukkan salah satu lokasi yang kembali dipenuhi sampah berada di depan SDN 47 Kota Jambi. Kondisi tersebut dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan serta penegakan aturan oleh instansi terkait terhadap warga yang membuang sampah di luar jam yang telah ditetapkan.

“Walau sudah diangkut di pagi hari, masih banyak oknum warga yang membuang sampah di luar waktu yang ditetapkan. Ini bukan lagi soal fasilitas, tapi soal lemahnya penegakan aturan,” tegas Ketua DPRD Kota Jambi.

Ketua DPRD Kota Jambi juga menyoroti peran Satuan Polisi Pamong Praja yang dinilai belum optimal dalam menegakkan Peraturan Daerah terkait pengelolaan sampah. Minimnya patroli yustisia disebut menjadi salah satu faktor utama pelanggaran terus berulang tanpa adanya sanksi yang tegas.

Selain penegakan aturan, lemahnya koordinasi antarlembaga turut disorot. Menurut Ketua DPRD Kota Jambi, persoalan sampah tidak akan tuntas jika Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, camat, dan lurah bekerja sendiri-sendiri tanpa sinergi yang kuat.

“Koordinasi masih lemah. DLH, Satpol PP, camat, dan lurah seharusnya bergerak bersama. Kalau masing-masing jalan sendiri, wajar persoalan sampah tidak pernah selesai,” katanya.

Ketua DPRD Kota Jambi menegaskan bahwa Perda hanya akan menjadi aturan formal jika tidak disertai tindakan nyata di lapangan. Penindakan terhadap pelanggar dinilai perlu dilakukan secara konsisten agar menimbulkan efek jera di tengah masyarakat.

“Kalau hanya imbauan, masyarakat tidak akan jera. Perda harus ditegakkan. Patroli yustisia harus rutin dan konsisten agar ada efek jera,” ujarnya.

Pembiaran terhadap pelanggaran, lanjut Ketua DPRD Kota Jambi, justru memperburuk wajah kota dan berdampak pada kerusakan lingkungan. Tanpa kehadiran negara melalui penegakan hukum di tingkat paling dasar, kedisiplinan masyarakat dinilai sulit terwujud.

“Selama pelanggaran dibiarkan, sampah akan terus menumpuk. Ini menunjukkan penanganan sampah di Kota Jambi belum menjadi prioritas serius,” pungkasnya.